Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Peraturan ini adalah peraturan baru yang mengubah peraturan lama terkait Panitia Pembina K3 (P2K3)

Dalam Peraturan ini, point penting yang dicatat adalah frekuensi pelaporan yang sebelumnya dilakukan laporan per triwulan, diubah menjadi semesteran

Peraturan ini berlaku pada 15 November 2025, dan dengan berlakunya peraturan ini maka Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja sudah dicabut dan tidak berlaku.

Berikut ini dokumen Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Permenaker No 13 Tahun 2025)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *